This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Aulia Farazenia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Yang Hasil Pembayarannya Dikembalikan Kepada Pihak Pembeli (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 04/B/MPPN/VII/2019) Aulia Farazenia
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.933 KB)

Abstract

Tesis ini membahas tentang tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta jual beli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas yang hasil pembayarannya dikembalikan pada pihak pembeli dalam studi kasus putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 04/B/MPPN/VII/2019). Dalam kasus ini PPJB dibuat dengan syarat tangguh pelunasan. Kemudian Notaris dan PPAT melanjutkan pembuatan Akta Jual Beli tanpa melakukan konfirmasi pada kedua belah pihak. Selan itu Notaris menyetujui adanya penerapan denda secara sepihak yang menimbulkan kerugian pada Pihak Penjual. Hal ini menyebabkan Pihak Penjual tidak dapat percaya kembali, sehingga Pihak Penjual menginginkan pembatalan jual beli dan mengembalikan uang yang telah dibayar oleh Pembeli. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, dengan alat pengumpul data studi kepustakaan menggunakan data sekunder dan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan penyebab perbedaan putusan Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat adalah perbedaan pertimbangan yang mendasari pengenaan sanksi pada Notaris. Selain itu perbuatan Notaris yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Jabatan Notaris dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata, pidana dan administratif. Maka sebagai Notaris dan PPAT selaku Pejabat Umum seharusnya dapat menerapkan kewajibannya dengan baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Jabatan Notaris. Kata Kunci: Jual Beli, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akta Jual Beli