This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Amelia Monicasari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BERALIHNYA HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH BERDASARKAN WARIS KARENA SURAT KETERANGAN PALSU (STUDI KASUS PUTUSAN MAJELIS PEMERIKSA PUSAT NOTARIS NOMOR 17/B/MPPN/XII/2017) Amelia Monicasari
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (426.403 KB)

Abstract

Surat Keterangan Waris merupakan surat tanda bukti tertulis bahwa ahli waris yang tercantum didalamnya adalah benar merupakan ahli waris dari pewaris berdasarkan hukum yang berlaku. Selain itu, isi dari Surat Keterangan Waris mengatur mengenai bagian masing-masing ahli waris terhadap harta peninggalan pewaris. Pembuatan Surat Keterangan Waris mengacu pada Pernyataan Waris yang berisi mengenai keterangan para ahli waris. Dalam praktiknya, kerap ditemukan permasalahan mengenai keterangan palsu dalam Pernyataan Waris yang mengakibatkan Surat Keterangan Waris menjadi tidak benar atau palsu. Sehingga menimbulkan pernyataan bagaimana hak ahli waris terhadap harta penggalan sesuai legitime portie, dampak dari Surat Keterangan Waris Palsu terhadap status kepemilikan tanah, dan bentuk tanggungjawab Notaris terhadap kerugian yang timbul karena Surat Keterangan Waris Palsu? Penelitian ini menggunakan metode penelitian berbentuk penelitian yuridis-normatif, sedangkan metode analisis data yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif dan menggunakan alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil dari penulisan tesis ini memberikan saran kepada Notaris untuk memberikan penyuluhan hukum dan informasi mengenai persyaratan terkait pembuatan Surat Keterangan Waris dan segala akibat hukum yang akan timbul kepada para pihak yang berkepentingan agar menghindari adanya kerugian bagi ahli waris lain yang berhak atas harta peninggalan dari pewaris. Kata Kunci: Waris, Pernyataan Waris, Surat Keterangan Waris, Tanggungjawab Notaris, Keterangan Palsu.