This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Meiliana Chuari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Kuasa (Warga Negara Asing) Terhadap Pembatalan Secara Sepihak Oleh Penerima Kuasa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 996/PDT.6/2017/PN.DPS) Meiliana Chuari
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (500.181 KB)

Abstract

Berawal dari masih kurangnya pemahaman tentang pengertian dan konsep pemberian kuasa lastgeving dan volmacht. Kemudian adanya perbedaan mendasar diantara keduanya namun seringkali masih dianggap sama permasalahan selanjutnya adalah terjadinya pembatalan sepihak yang dilakukan oleh penerima kuasa kepada pemberi kuasa (warga negara asing) terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Oleh karena itu diperlukan pemahaman mendasar mengenai konsep pemberian kuasa lastgeving dan volmacht. Pembatalan sepihak yang dilakukan mengenai akta PPJB tersebut telah tercantum dalam surat kuasa yang merupakan perjanjian diantara kedua belah pihak dimana telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak sehingga seharusnya tidak dapat dilakukan pembatalan secara sepihak. Apabila terjadi demikian maka perlindungan hukum apa yang dapat di terima oleh pemberi kuasa tersebut. Bentuk penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sumber data utamanya adalah data sekunder. Penelitian ini bersifat kualitatif dan hasil penelitian berbentuk deskriptif analisis. Konsep pemberian kuasa lastgeving berbeda dengan volmacht. Lastgeving memberikan kewajiban mewakili yang lahir dari perjanjian sedangkan volmacht memberikan kewenangan mewakili yang lahir dari tindakan hukum sepihak. Perlindungan hukum terhadap pemberi kuasa tersebut adalah dapat menuntut ganti rugi kepada penerima kuasa itu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1799 dan 1800 KUHPerdata. Seharusnya masing-masing pihak beritikad baik dan memenuhi apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dan juga perlu diperhatikan pemberian kuasa yang sengaja dilakukan untuk pemindahan hak secara terselubung dilarang dengan ancaman batal demi hukum sehingga sebaiknya tidak dilakukan. Kata kunci: kuasa, pembatalan sepihak, volmacht