This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Lawrensiea Angelina
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM AKTA JUAL BELI DAN PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM YANG DIBUAT DENGAN TANGGAL MUNDUR (BACK-DATED) Lawrensiea Angelina
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (420.476 KB)

Abstract

Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab Notaris terhadap keabsahan dan akibat hukum yang ditimbulkan atas akta jual beli dan pengalihan hak atas saham PT ABC yang dibuatnya dengan tanggal mundur (back-dated). Hal tersebut terlihat dari tanggal legalisasi salah satu surat kuasa dalam komparisi akta yang melewati tanggal akta itu sendiri. Pemunduran tanggal yang dilakukan oleh Notaris dalam akta autentik melanggar ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Peraturan Jabatan Notaris, antara lain mengenai bentuk akta autentik itu sendiri yang mengakibatkan akta autentik tersebut kehilangan autentisitasnya dan hanya berkekuatan hukum seperti akta dibawah tangan. Kewenangan penghadap pun menjadi permasalahan dalam akta ini karena pada tanggal akta ditandatangani, secara logis, surat kuasa yang tanggalnya melewati tanggal akta dianggap belum sah dan belum berlaku, sehingga pihak yang menghadap serta bertindak atas nama orang yang dikuasakannya untuk menandatangani akta tidak memiliki kecakapan dalam hal tidak berwenangnya pihak tersebut untuk melakukan tindakan hukum. Peraturan Jabatan Notaris jelas menyatakan sebagai akibat hukum dari ketidakcakapan penghadap akta adalah akta autentik yang bersangkutan juga telah kehilangan autentisitasnya. Selain itu, terdapat juga pelanggaran kode etik atas perilaku Notaris yang tidak jujur dalam membuat akta serta adanya delik pidana jika Notaris terbukti memasukan keterangan palsu, dalam hal ini tanggal yang tidak sebenarnya ke dalam akta autentik. Melihat hal tersebut, Notaris bertanggungjawab penuh atas segala akta yang dibuatnya sehingga terdapat berbagai jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Notaris atas kesalahan dan/atau kelalaiannya dalam membuat akta dengan tanggal mundur. Sanksi tersebut terbagi atas sanksi keperdataan, sanksi pidana dan sanksi administratif, dimana ketiganya diatur secara terpisah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Peraturan Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris yang dibuat oleh Ikatan Notaris Indonesia.Kata kunci: Tanggung Jawab Notaris; Kode Etik; Tanggal Mundur.