This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Tetanoe Bernada
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM KELALAIAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2750 K/PDT/2018) Tetanoe Bernada
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (610.882 KB)

Abstract

Notaris dalam menjalankan jabatannya untuk pembuatan akta dan telah melakukan kewajibannya tetapi Notaris berkemungkinan melakukan kelalaian yang berakibat akta yang dibuatnya batal demi hukum. Klien notaris yang menderita kerugian akibat akta batal demi hukum berhak untuk menuntut pertanggungjawaban notaris yang membuat akta tersebut didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah bentuk kelalaian notaris dan akibat hukum kelalaian notaris dalam pembuatan akta perjanjian sewa menyewa dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2750 K/PDT/2018.Metode Penulisan tesis ini menggunakan bentuk penelitian hukum yuridis normatif dan tipe penelitian deskriptif analitis. Dari penelitian ini diketahui bahwa bentuk kelalaian notaris dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2750 K/PDT/2018 yaitu Notaris EM melanggar ketentuan pasal 16 ayat (1) UUJN karena Notaris EM tidak teliti dan juga melanggar kewajiban penyampaian penyuluhan hukum berkaitan dengan hal-hal penting dalam pembuatan akta sewa menyewa serta keberpihakan notaris EM pada para penghadap dalam akta perjanjian sewa-menyewa yaitu ER, SH,dan FIT yang merugikan OC. Kesimpulan dari penelitian ini adalah akibat hukum kelalaian notaris dalam pembuatan akta perjanjian sewa menyewa pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2750 K/PDT/2018 ditolaknya permohonan kasasi dari Pemohon banding oleh FIT dan Menghukum FIT untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00.Kata Kunci: Akibat Hukum, Kelalaian Notaris, Akta, Perjanjian Sewa Menyewa