This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Thoyyibah B
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Perjanjian Kerja Sama yang Dibuat Sebelum Putusan Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 840K/Pdt.Sus-Pailit/2016) Thoyyibah B
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.155 KB)

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai tanggung jawab Notaris atas akta yang dibuatnya, yang di kemudian hari dibatalkan karena memenuhi unsur Actio Pauliana. Rumusan permasalahan yang dielaborasikan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimanakah kedudukan Perjanjian Kerja Sama yang dibuat sebelum putusan pailit dalam Putusan Nomor 840K/Pdt.Sus-Pailit/2016 serta bagaimanakah tanggung jawab Notaris terhadap pembatalan Perjanjian Kerja Sama dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan tipologi penelitian deskriptif analitis, metode analisis data kualitatif serta alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan Perjanjian Kerja Sama dalam Putusan Nomor 840K/Pdt.Sus-Pailit/2016 adalah sah serta berkekuatan sebagai akta autentik sampai dengan dibatalkan melalui putusan pengadilan karena memenuhi unsur Actio Pauliana. Selanjutnya Notaris memiliki tanggung jawab perdata terhadap pembatalan akta dalam putusan tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran perdata Notaris adalah penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, namun berdasarkan asas ultra petita, hakim menghukum para tergugat dan Notaris untuk membayar biaya perkara. Tanggung jawab administrasi dan moral juga dapat dibebankan kepada Notaris dengan membuat laporan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris serta Dewan Kehormatan pada organisasi Notaris. Saran yang diberikan adalah hakim harus lebih teliti dalam memeriksa perkara Actio Pauliana serta dapat mengambil keputusan dengan seadil-adilnya, sehingga tidak merugikan pihak yang beritikad baik. Selain itu, Notaris sebagai Pejabat Umum seharusnya dapat bertindak jujur serta memberikan penyuluhan terkait perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh para penghadapnya untuk mengantisipasi agar suatu perbuatan hukum tidak merugikan pihak lain.Kata kunci : Tanggung Jawab Notaris, Actio Pauliana, Perbuatan Melawan.Hukum.