This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Alifa Yessi Meilinda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0208/Pdt.P/2018/PAJT) Alifa Yessi Meilinda; Gemala Dewi
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.492 KB)

Abstract

Dampak dari perkawinan yang tidak dicatatkan yang berakibat pada status anak yang dilahirkan dari perkawinan masih banyak tidak diperdulikan oleh masyarakat. Pencatatan perkawinan yang diatur oleh peraturan perundangan perkawinan dimaksudkan untuk menjaga agar status perkawinan dan status anak yang dilahirkan sah dan jelas di mata hukum negara dan hukum agama. Selain itu dengan adanya pencatatan secara administratif oleh negara, dimaksudkan agar perkawinan yang merupakan perbuatan hukum penting yang memiliki akibat hukum yang sangat luas dan di kemudian hari perkawinan itu dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta autentik. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kedudukan hukum dan hak anak pada perkawinan yang tidak dicatatkan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengesahkan kedudukan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan dalam Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0208/Pdt.P/2018/PAJT. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini maka Penulis memakai metode penelitian yuridis normatif dan bersumber pada data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dengan adanya penetapan pengadilan atas asal usul anak sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam maka anak berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas status anak dan berhak menjadi ahli waris ayahnya. Kemudian pertimbangan hakim dalam mengesahkan kedudukan anak bahwa berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta di persidangan dimana telah terjadi perkawinan sah antara Pemohon I dan Pemohon II dan telah lahir anak Pemohon I dan Pemohon II dari perkawinannya.Kata Kunci : Perkawinan, Pencatatan, Kedudukan Hukum.