This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Eka Septiyaningsih
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van onstandigheden) yang Dilakukan Oleh Notaris/PPAT Atas Pengalihan Sertipikat Tanah yang Dijadikan Jaminan Hutang Piutang dengan Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung nomor 247/Pdt.G/2017/PN Blb) Eka Septiyaningsih
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.014 KB)

Abstract

Tesis ini membahas tentang Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Onstandigheden) yang Dilakukan Oleh Notaris/PPAT Atas Pengalihan Sertipikat Tanah yang Dijadikan Jaminan Hutang Piutang dengan Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung nomor 247/Pdt.G/2017/PN Blb). Permasalahan meliputi keabsahan akta jual beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT berdasarkan surat kuasa mutlak atas sertipikat tanah yang dijadikan jaminan hutang piutang dan tanggung jawab Notaris/PPAT dalam pembuatan akta pengikatan jual beli, akta perjanjian pengosongan dan akta surat kuasa yang dibuat pada tanggal yang sama dengan akta perjanjian hutang piutang. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian ini berdasarkan pada tipe deskriptif analitis. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keabsahan akibat dibuatnya Akta kuasa Jual atas kepemilikan tanah tersebut, yang pada intinya hanya menguntungkan salah satu pihak serta mengenai keabsahan akta jual beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT berdasarkan surat kuasa mutlak atas sertipikat tanah yang dijadikan jaminan hutang piutang pada Putusan Pengadilan Bale Bandung nomor 247/Pdt.G/2017/PN Blb, menurut penulis tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena dasar dibuatnya akta jual beli tersebut tidak memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam perjanjian jual beli tanah tersebut tidak terpenuhi dengan melanggar unsur kesepakatan dan sebab yang halal. Hal ini mengakibatkan jual beli tersebut menjadi cacat hukum. Tanggung Jawab Notaris/PPAT dalam pembuatan akta pengikatan jual beli, Akta perjanjian pengosongan dan akta surat kuasa jual yang dibuat pada tanggal yang sama dengan akta perjanjian hutang piutang, menurut penulis Notaris/PPAT dikenakana sanksi administratif yaitu berupa berupa teguran, baik secara lisan maupun secara tertulis dari majelis pengawas Notaris sebagaimana diatur dalam UndangUndang Jabatan Notaris dan sanksi perdata berupa pembayaran biaya, ganti rugi maupun bunga atas kerugian yang telah diterima oleh Penggugat selaku pemilik tanah tersebut. Notaris harus bersikap netral dalam menegakkan profesionaisme jabatannya dan berani menolak pembuatan akta terhadap klien yang memiliki itikad tidak baik. Serta klien (penggugat dan tergugat) harus mengikuti putusan hakim. Kata Kunci: Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Onstandigheden), akta jual beli, Notaris/PPAT.