This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
M. Aziz Ridwansyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Perjanjian Cessie yang memuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk dijadikan Jaminan dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 778/Pdt.G/2017/PN.TNG) M. Aziz Ridwansyah
Indonesian Notary Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini membahas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 778/Pdt.G/2017/PN.Tng dimana Robert Jacobus Silfanus membeli tanah yang dibangun oleh developer PT. Duta Realtindo Jaya dan dalam melakukan jual belinya, Robert Jacobus melakukan kredit dengan PT. Bank Danamon Indonesia perbuatannya dilakukan dengan akta PPJB yang dibuat oleh XX, S.H. PPJB antara PT. Duta Realtindo Jaya dengan Robert Jacobus dijadikan jaminan untuk pelunasan utang Robert Jacobus kepada PT. Bank Danamon Indonesia, PT Bank Danamon menjual kepada pihak lain sampai akhirnya diterima oleh Mediarto Prawiro. Tesis ini meliputi permasalahan, keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang dijadikan jaminan pelunasan utang dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 778/Pdt.G/2017/ PN.Tng, dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli yang dijadikan jaminan pelunasan utang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 778/Pdt.G/2017/ PN.Tng. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif adapun analisis data secara kualitatif didasarkan pada pertimbangan, yaitu pertama data yang dianalisis beragam dan memiliki sifat dasar yang berbeda, hasil analisis adalah, PPJB tidak dapat dijadikan jaminan karena hukum jaminan bersifat tertutup tidak mungkin dibuat lembaga jaminan baru, dan notaris dalam melaksakan tugasnya sebagai pejabat umum harus memperhatikan Undang-undang jabatan notaris dengan baik dan tidak membuat sebuah akta jaminan yang tidak pernah ada agar tidak merugikan pihak manapunKata Kunci: Jaminan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Notaris.