This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Dias Pasah Ramadhani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN PENERBITAN SERTIPIKAT HAK PAKAI NOMOR 287/SELONG ATAS NAMA DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL (Putusan Mahkamah Agung No. 48 PK/TUN/2016) Dias Pasah Ramadhani
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.463 KB)

Abstract

Tesis ini mengkaji mengenai permasalahan dari Penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 287/Selong atas nama Departemen Pendidikan Nasional, sertipikat tersebut diterbitkan diatas tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 1684 atas nama Het Gouvernement van Nederlands Indie. Selain itu, sebelum diterbitkan sertipikat tersebut telah dibangun Rumah Negara Golongan II yang telah ditempati penghuni berdasarkan Surat Izin Penghunian. Maka dari itu, terbitnya Sertipikat tersebut telah membuat penghuni merasa hak prioritasnya terlanggar. Pada akhirnya Putusan MA No. 48 PK/TUN/2016 memenangkan Ny. Hadi Susanti Idris Cs selaku penghuni dan membatalkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 287/Selong atas nama Departemen Pendidikan Nasional. Penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) pokok pembahasan yakni kedudukan Surat Izin Penghunian dalam kaitannya dengan penguasaan fisik atas tanah bekas Eigendom Verponding, analisis hukum terkait penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 287/Selong atas nama Departemen Pendidikan Nasional, dan implikasi pembatalan Sertipikat Hak Pakai Nomor 287/Selong atas nama Departemen Pendidikan Nasional terhadap Rumah Negara Golongan II yang berdiri diatasnya. Adapun untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan ini maka Penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normative dengan analisis kualitatif. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah pemegang Surat Izin Penghuni tidak dapat dikatakan memiliki prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas tanah, Kemudian, mengenai penerbitan Sertipikat sudah sesuai prosedur yang ditentukan. Serta terkait dengan implikasi pembatalan sertipikat terhadap bangunan diatasnya adalah pada saat itu belum terdapat mekanisme penghapusan barang berupa rumah negara karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Kata Kunci: Sertipikat Hak Pakai, Eigendom Verponding, Rumah Negara.