This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Prabawati Claraningtyas
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tangggung Jawab Notaris Terhadap Pemilik Hak Atas Dokumen Pertanahan Yang Diserahkan Kepada Pihak Yang Tidak Berhak (Putusan Nomor: 16/PTS-MPWN Provinsi Jawa Barat/X/2018 dan Putusan Nomor 06/B/MPPN/VII/2019 Prabawati Claraningtyas
Indonesian Notary Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (333.238 KB)

Abstract

Notaris merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat akan suatu alat bukti yang kuat. Notaris sebagai pejabat umum mempunyai kewajiban, salah satunya membuat akta yang dikehendaki para pihak. Meskipun ketentuan mengenai notaris sudah diatur sedemikian rupa dalam standar profesi, dalam prakteknya masih ditemukan kasus pelanggaran atas kewajiban notaris. Terdapat suatu fenomena di mana seorang notaris menyerahkan sertipikat kepemilikan hak kepada pihak ketiga yang mana hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik hak. Permalahan dalam tesis ini adalah mengenai tanggung jawab notaris kepada pemilik hak atas dokumen pertanahan yang diserahkan kepada pihak yang tidak berhak. Tanggung jawab tersebut dapat berupa tanggung jawab perdata, pidana dan administratif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi dokumen atau bahan pustaka. Metode analisis yang digunakan dalam tesis ini adalah metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tindakan notaris berupa menyerahkan dokumen pertanahan tanpa seizin pemilik hak merupakan suatu bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik hak. Notaris dapat dikenai sanksi berupa sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana. Kata kunci: Notaris, kewajiban, sanksi.