This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Gita Hartanty Sugani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembuatan Akta Wasiat Yang Obyeknya Diikat Dengan Perjanjian Nominee: Studi Kewenangan Notaris Ditinjau Dari Hukum Indonesia Gita Hartanty Sugani
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.212 KB)

Abstract

Tesis ini membahas mengenai kewenangan notaris dalam pembuatan akta wasiat yang obyeknya diikat dengan perjanjian nominee. Permasalahannya meliputi: status kepemilikan dari obyek yang diikat dengan perjanjian nominee, dan kewenangan notaris dalam pembuatan akta wasiat yang obyeknya dviikat dengan perjanjian nominee. Penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, dengan tipe penelitiannya yaitu deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder berasal dari bahan kepustakaan, yaitu Putusan Pengadilanyang bersifat publik, buku, tesis, dan jurnal. Metode analisa data yang dipergunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa status kepemilikan obyek yang diikat dengan perjanjian nominee yaitu oleh karena perjanjian nominee tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata maka perjanjian menjadi batal demi hukum maka berrdasarkan Pasal 1265 KUH Perdata sehingga status kepemiikannya kembali ke keadaan semula sebelum dibuat perjanjian nominee. Notaris pada hakikatnya dapat membantu pembuatan akta wasiat apabila berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJNP namun oleh karena perjanjian nominee adalah batal demi hukum sehingga sangat berpotensi sengketa. Pembuatan akta yang demikian dapat menyebabkan dilanggarnya peraturan perundang-undangan, kode etik dan/atau sumpah jabatan Notaris sehingga apabila ada client yang menghendaki pembuatan akta wasiat dan mengetahui bahwa obyek diikat dengan perjanjian nominee, maka berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf e UUJNP maka notaris dapat memberikan penyuluhan hukum dan apabila client bersikeras maka notaris dapat menolak pembuatan akta dengan didasarkan pada Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJNP.Kata kunci: Perjanjian Nominee, Wasiat, Kewenangan Notaris.