Pelaksanaan Kerja Sama Pembangunan Rumah Yang Mensyaratkan Adanya Akta Jual Beli Lunas tidaklah sesuai dengan aturan pembuatan Akta Jual Beli, yang seharusnya dibuat berdasarkan asas Terang dan Tunai, namun hal ini terjadi di kota Denpasar-Bali, melalui putusan nomor 603/Pid.B/2017/PN Dps, dimana terdapat kasus adanya perjanjian kerjasama pembangunan rumah yang mensyaratkan adanya Akta Jual Beli Lunas, namun pada kenyataannya Akta Jual Beli yang telah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut belum lunas pembayarannya. Dari kasus tersebut dua permasalahan yaitu, pelaksanaan kerja sama pembangunan rumah yang mensyaratkan adanya akta jual beli lunas berkaitan dengan kekuatan mengikat terhadap para pihak, dan perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pembuatan akta jual beli yang belum lunas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang dikenal dengan Pacta Sunt Servanda maka setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya. Kecuali salah satu pihak dapat membuktikan adanya penyalahgunaan keadaan ketika membuat perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat Akta Jual Beli tersebut adalah dilindungi oleh kebenaran formil, dimana Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dari akta yang dibuatnya tersebut. Kata kunci: Akta Jual Beli, Perjanjian Kerjasama, Pejabat Pembuat Akta Tanah.