This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Septaliana Temmy Dwijaya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Kerja Sama Pembangunan Rumah Yang Mensyaratkan Adanya Akta Jual Beli Lunas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 603/PID.B/2017/PN DPS) Septaliana Temmy Dwijaya
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.985 KB)

Abstract

Pelaksanaan Kerja Sama Pembangunan Rumah Yang Mensyaratkan Adanya Akta Jual Beli Lunas tidaklah sesuai dengan aturan pembuatan  Akta Jual Beli, yang seharusnya dibuat berdasarkan asas Terang dan Tunai, namun hal ini terjadi di kota Denpasar-Bali, melalui putusan nomor 603/Pid.B/2017/PN Dps, dimana terdapat kasus adanya perjanjian kerjasama pembangunan rumah yang mensyaratkan adanya Akta Jual Beli Lunas, namun pada kenyataannya Akta Jual Beli yang telah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut belum lunas pembayarannya. Dari kasus tersebut dua permasalahan yaitu, pelaksanaan kerja sama pembangunan rumah yang mensyaratkan adanya akta jual beli lunas berkaitan dengan kekuatan mengikat terhadap para pihak, dan perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pembuatan akta jual beli yang belum lunas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang dikenal dengan Pacta Sunt Servanda maka setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya. Kecuali salah satu pihak dapat membuktikan adanya penyalahgunaan keadaan ketika membuat perjanjian, maka  perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat Akta Jual Beli tersebut adalah dilindungi oleh kebenaran formil, dimana Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dari akta yang dibuatnya tersebut. Kata kunci: Akta Jual Beli, Perjanjian Kerjasama, Pejabat Pembuat Akta Tanah.