This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Levin Romolo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Pembatalan Akta Jual Beli yang Surat Kuasanya Palsu dan Tanpa Persetujuan Pemilik Tanah (studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 106/PDT/2017/PT YYK) Levin Romolo
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.835 KB)

Abstract

Permasalahan dari penelitian ini bermula dengan adanya sengketa atas jual beli tanah yang didasarkan pada surat kuasa menjual yang tidak diakui kebenaran dan keabsahannya. Pelaksanaan jual beli hak atas tanah harus dilakukan dihadapan PPAT. Apabila salah satu syarat dalam pembuatan Akta Jual Beli tidak terpenuhi, maka di kemudian hari akta tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Akta yang dapat dibatalkan disebabkan karena tidak terpenuhinya unsur subjektif dalam perjanjian yang melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu meliputi kesepakatan para pihak. Konstruksi pertanggung jawaban secara perdata oleh Notaris adalah Notaris terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata dalam membuat aktanya. Sebelum Notaris dijatuhi sanksi perdata maka Notaris terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa telah adaya kerugian yang ditimbulkan yang diderita dan perbuatan melawan hukum dari Notaris terdapat hubungan kausal, serta perbuatan melawan hukum atau kelalaian tersebut disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan. Sanksi yang dapat diberikan kepada Notaris atas perbuatan melawan hukum adalah sanksi perdata. Hal tersebut seperti yang terjadi pada kasus pembatalan Akta Jual Beli yang surat kuasanya palsu dan tanpa persetujuan pemilik tanah sebagaimana dimuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 106/PDT/2017/PT YYK). Kata kunci: Akta Jual Beli, Surat Kuasa, Pembatalan Akta.