This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Brenda Budiono
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TUGAS DAN KEWENANGAN TIM INVESTIGASI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA BERKAITAN DENGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NOTARIS Brenda Budiono
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (422.313 KB)

Abstract

Lembaga pengawas profesi Notaris diwajibkan untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara optimal, demi menjamin terciptanya kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai latar belakang pembentukan Tim Investigasi dengan kewenangan di bidang pengawasan Notaris dan keberadaan akibat hukum dari temuan Tim Investigasi terhadap tugas dan kewenangan Notaris. Banyaknya keluhan dari masyarakat yang disampaikan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Jabatan tidak diproses lebih lanjut oleh MPD ataupun MPW, inilah yang menjadi alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah, dengan tugas utama yakni membantu kelancaran tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-03.UM.01.01 Tahun 2018 tentang Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah, tidak ada perubahan kewenangan Majelis Pengawas dan tidak ada pula tumpang tindih kewenangan yang dikhawatirkan akan terjadi apabila ada organ lain yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan Notaris. Tim ini terdiri dari susunan keanggotaan yang persis sama dengan Majelis Pengawas dari unsur pemerintah dan tidak dilengkapi dengan kewenangan untuk mengeluarkan putusan atau penjatuhan sanksi, namun sebatas usulan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menutup sementara akses akun Notaris yang sedang dalam proses investigasi yang dapat memberikan batasan yang lebih nyata untuk menghindarkan masyarakat dari kerugian. Hambatan berupa keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia yang dialami MPD seharusnya menjadi fokus pihak Kementerian Hukum dan HAM agar segera diselesaikan sebagai solusi untuk mengoptimalkan tugas pengawasan dan pembinaan Notaris. Kata    Kunci: Tim      Investigasi,      Permasalahan  Notaris,           Pengawasan      Notaris