This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Wenardi Wirawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peralihan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya Dengan Menggunakan Akta Penyerahan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1567 K/Pdt/2018 Wenardi Wirawan
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.771 KB)

Abstract

Permasalahan  yang timbul di dalam penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya sengketa antara Pemerintah Kota Surabaya yang menyerahkan pengelolaan tanah aset miliknya kepada  Yayasan GP yang kemudian mengalihkan kembali mengenai pengelolaan dan kepemilikan atas tanah tersebut kepada PT SKA. Masalah yang diangkat dalam penelitan ini adalah mengenai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk menyerahkan pengelolaan tanah asetnya kepada Pihak Ketiga, yaitu  Yayasan GP. Selain itu, Akta yang dibuat oleh Notaris untuk menyerahkan tanah dipertanyakan keabsahannya dan bagaimana Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas Akta yang dibuatnya tersebut. Penelitian ini dilakukan berdasarkan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan tipe penelitian yang digunakan adalah fact finding dan problem finding sehingga dapat diperoleh jawaban permasalahan berupa simpulan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak berwenang untuk menyerahkan pengelolaan aset miliknya kepada pihak  Yayasan GP dikarenakan tanah objek sengketa belum dilakukan pendaftaran hak di Kantor Pertanahan sehingga Pemerintah Kota Surabaya hanya dianggap sebagai pemilik secara yuridis ekonomis dan belum secara yuridis materil menjadi miliknya. Akibat tidak dilakukannya tertib administrasi ini, maka Pemerintah Kota Surabaya telah lalai di dalam menjalankan kewajibannya untuk menyukuri, mengusahakan, menjaga dan memelihara tanah yang dimilikinya.  Kata kunci: Eigendom Verponding, Pemerintah Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah