This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Gelar Dwiandaya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Pembatalan Akta Jual Beli Akibat Termuatnya Keterangan Palsu Bagi PPAT (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor K 2877/Pdt/2016) Gelar Dwiandaya
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.367 KB)

Abstract

Jual beli tanah merupakan perbuatan hukum untuk mengalihkan hak atas tanah pihak penjual kepada pihak pembeli. Perjanjian jual beli tanah dibuat dihadapan pejabat yang berwenang, yaitu PPAT dalam bentuk akta autentik. Pada prakteknya seringkali pihak dalam jual beli tidak beritikad baik yang berdampak pada gugatan mengenai pembatalan Akta Jual Beli. Pembatalan Akta Jual Beli ini menimbulkan permasalahan mengenai kewenangan PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli, status tanah dalam Akta Jual Beli yang dibatalkan dan implikasi pembatalan Akta Jual Beli terhadap PPAT dan para pihak dalam Akta Jual Beli. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Alat pengumpul data dalam penelitian ini melalui studi dokumen dengan metode analisis data kualitatif. Simpulan dalam penelitian ini adalah PPAT NY merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat Akta Jual Beli, tetapi dalam membuat Akta Jual Beli tersebut PPAT NY tidak meminta Surat Keterangan Tidak Sengketa kepada penjual yang mengakibatkan jual beli tersebut dibatalkan dikemudian hari, selain itu akibat dari dibatalkannya Akta Jual Beli mengakibatkan status tanah tetap milik tuan HM selaku penjual, implikasi dibatalkannya jual beli adalah PPAT NY dapat diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat karena membuat Akta Jual Beli dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen sesuaiperaturan perundang-undangan serta tuan SY dan nyonya SR mendapat pengembalian uang sesuai harga jual beli tanah tersebut.Kata Kunci: PPAT, Perjanjian Jual Beli, Pembatalan Akta Jual Beli