This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Selvia Ardita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KETERANGAN PALSU PADA PEMBUATAN SURAT KETERANGAN WARIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 121/PID/2017/PT.DKI) Selvia Ardita
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (644.179 KB)

Abstract

Surat Keterangan Waris merupakan suatu surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Notaris), atau dibuat sendiri oleh  ahli waris yang kemudian dibenarkan dan dikuatkan oleh Kepala Desa, Lurah atau Camat, yang dijadikan sebagai alat bukti yang kuat tentang adanya suatu peralihan hak atas suatu harta peninggalan dari pewaris kepada ahli waris. Keterangan hak waris dibuat dengan tujuan untuk membuktikan siapa saja yang merupakan ahli waris atas harta peninggalan yang telah terbuka menurut hukum dari beberapa porsi atau bagian masing-masing ahli waris terhadap harta peninggalan yang telah terbuka tersebut. Notaris dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dilakukan secara melawan hukum. Berdasarkan pemaparan tersebut, maka dalam artikel ini hal yang diteliti adalah tanggung jawab notaris dalam pembuatan surat keterangan waris berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 121/PID/2017/PT.DKI. adapun didalam putusan tersebut hamid dharma membuat Akta Waris No.17 tanggal 14 April tahun 2000, kemudian Hamid Dharma mengajukan pembuatan draft jual beli bangunan dan pelepasan hak atas tanah dan ruko HGB No.546 seluas 131 M2 atas nama pewaris. Pada saat hendak mengajukan persetujuan ruko tersebut dengan meminta tanda tangan seluruh Ahli waris dari pewaris namun Ahli Waris atas nama Lina Anak dari Alm Mustafa Dharma menolak menandatangani AJB dengan alasan isi dan fatwa waris tidak benar. Dimana didalam akta waris tersebut tidak mencantumkan nama ahli waris lain yang berhak dan dengan sengaja memasukan keterangan palsu didalam akta tersebut yang berakibat merugikan pihak lainnya.  Oleh karena itu berdasarkan putusan tersebut penulis ingin menjelaskan mengenai apa saja yang dapat dimintakan pertanggung jawaban terhadap Notaris berkaitan dengan  surat keterangan waris yang dibuat di hadapannya yang mengandung unsur tindak pidana pemalsuan.                                                                     Kata kunci : Keterangan Palsu, Surat Keterangan Waris, Putusan