This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Aryani Tri Juniarti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jual Beli Tanah Dan Bangunan Antara Orang Tua Dan Anak Setelah Salah Satu Orang Tua Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 265/Pdt.G/2017/PN.Bdg) Aryani Tri Juniarti
Indonesian Notary Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.03 KB)

Abstract

Tesis ini membahas mengenai harta bersama perkawinan suami isteri yang tidak dilakukan pembagian setelah putusnya perkawinan karena kematian suami, yang mengakibatkan timbulnya kerancuan terhadap status harta kekayaan pada harta pribadi milik isteri dan harta bersama milik para ahli waris atas harta peninggalan/ warisan bagian suami. Oleh karena hal tersebut, timbul sengketa waris yang diajukan oleh beberapa ahli waris terkait jual beli tanah dan bangunan antara orang tua dan anak setelah salah satu orang tua meninggal dunia. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai status harta perkawinan setelah putusnya perkawinan karena kematian, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 265/PDT.G/2017/PN.Bdg, dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah pada proses pengalihan hak milik atas tanah dan bangunan melalui jual beli. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif dengan dengan tipe penelitian deskriptif analisis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan alat pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui pendekatan secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa terhadap harta perkawinan yang belum dibagi disebabkan meninggalnya suami maka menjadi harta bersama para ahli waris, oleh karenanya untuk pengalihan harta bersama tersebut memerlukan persetujuan seluruh para ahli waris, serta PPAT bertanggung jawab terhadap kelalaian-nya yang mengakibatkan kerugian terhadap para ahli waris. Kata kunci: Jual Beli Harta Bersama, Putusnya Perkawinan, PPAT