This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Annisa Rizka Tiarananda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Ahli Waris Atas Objek Warisan Yang Tercatat Atas Nama Orang Lain (Studi Kasus Putusan No. 580/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt) Annisa Rizka Tiarananda
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.834 KB)

Abstract

Tesis ini membahas mengenai perkawinan seseorang yang melakukan perkawinan lebih dari satu kali dan pada tiap perkawinan memiliki anak, kemudian ia meninggal dunia maka timbul pewarisan terhadap anak-anaknya dari berbeda perkawinan. Undang-Undang telah mengatur kedudukan anak dari tiap perkawinan tanpa membedakan kedudukan, jenis kelamin dan kepercayaan sehingga masing-masing ahli waris mendapatkan bagian yang sama besar. Akan tetapi kerap kali ahli waris dari seseorang yang meninggal dunia dalam pembagian harta waris si pewaris tidak menyertakan anak-anak dari perkawinan lain orang tuanya tersebut. Permasalahan yang dibahas adalah menganalisis kedudukan ahli waris dari perkawinan sebelumnya yang tidak diperhitungkan haknya yang terlanggar dan untuk menganalisis pembagian harta warisan terhadap ahli waris dari perkawinan lainnya tersebut yang legitime portie-nya terlanggar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa kedudukan tiap anak dari tiap perkawinan tidak dibedakan antara laki-laki atau perempuan oleh karena itu pembagian warisan terhadap anak tersebut berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata akan sama dengan anak-anak yang lahir dari perkawinan yang lain secara kepala demi kepala. Pemberian suatu hibah dan pembagian warisan haruslah dengan memperhatikan ketentuan legitime portie para legitimaris. Legitime portie hanya dapat diterapkan pada ahli waris dalam garis lurus kebawah maupun keatas, dengan demikian faktor legitime portie yang digunakan adalah ¾ karena anak-anak yang dilahirkan lebih dari 3 (tiga) orang anak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 914 KUH Perdata.Kata Kunci:Hukum Waris, Kedudukan Anak Lain Perkawinan, Pembagian Warisan, Legitime Portie.