This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Redina Sy. Munir
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN DENGAN PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI ATAU EIGENRICHTING YANG DILAKUKAN OLEH KREDITUR TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2455/K/PDT/2017 Redina Sy. Munir
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (349.672 KB)

Abstract

Pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia merupakan akibat adanya pembebanan terhadap suatu benda yang merupakan kesepakatan yang dibuat antara pihak kreditur dan debitur. Lahirnya suatu jaminan fidusia terhadap objek tersebut berarti bahwa debitur maupun kreditur saling percaya untuk menyelesaikan kewajiban dan memperoleh hak yang timbul atas kesepakatan tersebut. Apabila saat hapusnya suatu jaminan fidusia terhadap objek, maka proses eksekusi dapat dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pihak debitur yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya atau dapat disebut wanprestasi, maka proses eksekusi dapat dilaksanakan oleh kreditur. Lain halnya jika perjanjian pokok dari perjanjian fidusia yaitu perjanjian pembiayaan konsumen belum berakhir atau dengan kata lain waktu pelaksanaan kewajiban debitur masih ada tetapi pihak kreditur melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang maupun dalam perjanjian. Dalam suatu putusan yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 2455/K/PDT2017 yang melibatkan seorang konsumen yang menandatangani suatu perjanjian pembiayaan konsumen untuk memperoleh dana agar dapat melakukan atas pelunasan pembelian sebuah unit mobil dengan suatu perusahaan pembiayaan yang dalam hal ini disebut kreditur. Kreditur yang bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu penagih utang atau dikenal dengan istilah Debt Collector, dalam melaksanakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tidak bertindak sesuai dengan prosedurnya yang akibatnya menimbulkan kerugian bagi debitur. Perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan penarikan paksaan atau dapat disebut juga sebagai eigenrichting (perbuatan main hakim sendiri). Oleh karena itu akan dibahas lebih lanjut mengenai bentuk perbuatan main hakim sendiri tersebut dengan menelaah unsur-unsur yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2455/K/PDT/2017.Kata kunci : Eigenrichting, Debt Collector, Perjanjian Pembiayaan Konsumen.