This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Heri Herdiansyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Paradoks Hak Menguasai Negara Dalam Hak Pengelolaan Atas Tanah Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 171 PK/TUN/2016 Heri Herdiansyah
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.094 KB)

Abstract

Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah perlu mendapatkan perhatian dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Hal ini berlaku juga dalam hal perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan. Perlindungan hukum tersebut tidak hanya bagi pemegang hak pengelolaan tetapi juga bagi pemegang hak guna bangunan yang mana ketika hak guna bangunan telah habis dan akan diperpanjang, para pihak perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara baik dari sisi pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak guna bangunan. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat mengenai implikasi pengalihan hak atas tanah kepada PT X (Persero) dengan hak pengelolaan terhadap perpanjangan hak guna bangunan dari pemegang hak guna bangunan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implikasi pengalihan hak atas tanah kepada PT X (Persero) dengan hak pengelolaan terhadap perpanjangan hak guna bangunan dari pemegang hak guna bangunan tersebut dengan menggunakan metode yuridis normatif. Analisis data adalah analisis data secara kualitatif. Adapun bentuk hasil penelitian berupa laporan yang berbentuk eksploratoris-fact finding. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengalihan penguasaan tanah yang dilakukan oleh negara kepada PT X (Persero) merupakan kewenangan dalam pelaksanaan hak menguasai negara, sehingga dalam pelaksanaan hak pengelolaan timbul kewenangan bagi pemegang hak pengelolaan. Perlindungan hukum bagi pemegang hak guna bangunan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.   Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan.