This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Amita Handayani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN LEGALISASI DAN WAARMERKING PADA PERJANJIAN KREDIT MIKRO DI BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KARANG ANYAR Amita Handayani
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.085 KB)

Abstract

Kredit mikro adalah pinjaman dalam jumlah kecil yang biasanya ditujukan untuk masyarakat dengan ekonomi kelas menengah ke bawah. Dalam memberikan kredit mikro, Bank BRI menggunakan perjanjian kredit yang dibuat sendiri oleh pihak bank, dan tidak menggunakan akta notariil. Akan tetapi, walaupun perjanjian antara bank dan nasabah dibuat dengan perjanjian dibawah tangan, tetapi selanjutnya dalam perjanjian tersebut, dilakukan proses legalisasi atau waarmerking. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan legalisasi dan waarmerking perjanjian kredit mikro pada Bank Rakyat Indonesia Unit Karang anyar dan kekuatan hukum perjanjian kredit yang telah dilakukan proses legalisasi dan waarmerking. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan analitis dan analisa data dilakukan secara deskriptif. Hasil analisa adalah bahwa legalisasi dan waarmerking hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal artinya bila tandatangan pada akta itu diakui, yang berarti pernyataan yang tercantum dalam akta itu diakui kebenarannya Formal artinya terjamin kebenaran atau kepastian tanggal dari akta itu, kebenaran tandatangan yang terdapat dalam akta itu, identitas para pihak yang hadir dan juga tempat dimana akta itu dibuat. Akan tetapi surat dibawah tangan walaupun telah mendapat legalisasi ataupun waarmerking dari notaris tetaplah merupakan surat yang dibuat dibawah tangan, akan tetapi kekuatan pembuktiannya masih lebih baik dibandingkan dengan surat dibawah tangan yang tidak di legalisasi ataupun yang tidak di waarmerking.Kata Kunci: Legalisasi, Waarmerking, Perjanjian Kredit.