Jurnal ini membahas mengenai pembatalan Akta Pengikatan Hibah PPAT yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2569 K/Pdt/2019, akta tersebut dinyatakan batal demi hukum oleh Hakim Mahkamah Agung. Objeknya berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5086/Penjaringan yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank dan baru akan dihibahkan setelah dilakukan roya oleh Tn. ZAN. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengenai pengaturan hibah bersyarat dan bentuk tanggung jawab dari PPAT Tn. HYAA, S.H yang sudah pensiun terhadap akta yang telah ia buat sebelumnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis (analytical approach) mengenai pembatalan Akta Pengikatan Hibah PPAT yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank. Adapun analisa data yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Pihak merupakan perbuatan melawan hukum sehingga pemberian hibah tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1688 KUHPerdata. Pertimbangan Hakim menggunakan klausul Pasal 1667 KUHPerdata kurang tepat, karena pada nyatanya benda tersebut sudah ada hanya saja masih dijadikan jaminan pinjaman Bank. Terhadap benda yang sedang dijaminkan tidak dapat dibuatkan akta PPATnya, karena suatu akta yang sedang dijaminkan harus bebas dari tanggungan dan juga sengketa. Kemudian tanggung jawab PPAT Tn. HYAA, S.H terhadap Akta Pengikatan Hibah yang dibuatnya merupakan tanggung jawab berdasarkan perdata dan tanggung jawab secara pidana. Untuk tanggung jawab perdata, PPAT Tn. HYAA, S.H., harus mengganti kerugian yang timbul akibat akta yang dibuatnya, sedangkan tanggung jawab secara pidana, karena akta tersebut di dasarkan atas surat-surat palsu, maka berdasarkan Pasal 263 jo Pasal 264 KUHP dikenakan sanksi pidana, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun.Kata Kunci: Pembatalan, Hibah, Jaminan