This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Enrico Herinanto Tanzil
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguasaan Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Hibah Palsu (Studi Putusan Pegadilan Tinggi Pontianak Nomor 21/PID/2016/PT PTK) Enrico Herinanto Tanzil
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.349 KB)

Abstract

Artikel ini membahas mengenai peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam sistem pertanahan di Indonesia. Peranan tersebut dilihat dari PPAT dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang berhubungan dengan tanah. Pada kenyataannya masih banyak PPAT yang melakukan kelalaian dan ketidak telitian dalam menjalankan jabatannya tersebut dan tidak jarang hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Perlu diperhatikan lebih lanjut mengenai peraturan yang mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran kewajiban bagi PPAT tersebut. Pelanggaran yang paling sering dijumpai adalah tidak membacakan dan menjelaskan isi akta kepada para pihak dan tidak ditandatangani seketika setelah pembacaan tersebut oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT itu sendiri. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 21/PID/2016/PT PTK, PPAT Poltak Pordomuan, S.H. melakukan kelalaian dan ketidak telitian dalam membuat Akta Hibah atas peristiwa hukum hibah palsu yang mengakibatkan beralihnya hak atas tanah kepada penerima hibah yang memalsukan identitas pemberi hibah. Dengan menggunakan metode penelitian yutidis-normatif, maka sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan Akta Hibah tersebut adalah akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian hukum seperti akta di bawah tangan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat yang seharusnya. Atas dasar tersebut, akta tersebut dapat dijadikan dasar sebagai pemeliharaan data pendaftaran tanah sehingga sertipikat dapat dibalik nama kepada penerima hibah. Atas kelalaian dan ketidak telitian ini, PPAT tidak dikenakan sanksi pidana tetapi dapat dikenakan sanksi administratif.Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Hibah, Sanksi