This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Natali Masita Ginting
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI DAN PERJANJIAN HIBAH YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 132/Pdt.G/2017/PN.Bit) Natali Masita Ginting
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.776 KB)

Abstract

Setiap orang berhak membuat perjanjian secara bebas namun tetap dalam batasan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Perjanjian yang disepakati oleh pihak yang membuatnya kemudian menjadi undang-undang yang berlaku diantara mereka. Namun, dalam perjanjian mengenai peralihan hak atas tanah, peralihan hak tidak serta merta berlaku hanya berdasarkan perjanjian tersebut. Diperlukan peran pejabat berwenang yaitu PPAT dalam membuat akta sebagai alas dasar hak dan Kantor Pertanahan yang mengeluarkan bukti kepemilikan berupa sertipikat untuk menjamin keabsahan dan kepastian hukum atas kepemilikan hak agar lebih mudah dalam pembuktian dan dapat mempertahankan hak di kemudian hari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif yang menguraikan analisis yuridis mengenai perjanjian-perjanjian yang dibuat dibawah tangan untuk mengalihkan hak kepemilikan sebidang tanah. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yaitu perjanjian jual beli dan perjanjian hibah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, tidak terdapat kepastian hukum surat perjanjian peralihan hak karena tidak tercapainya kesepakatan diantara para pemilik tanah untuk mengalihkan tanah sengketa dan perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut bukan merupakan bukti sah peralihan hukum karena tidak ditindaklanjuti kepada pihak yanng berwenang yaitu Notaris dan PPAT, sehingga hak kepemilikan atas sebidang tanah tidak dapat beralih dan harus tetap berada dalam penguasaan pemilik tanah. Berdasarkan simpulan diatas, penulis memberi saran surat perjanjian peralihan hak sebaiknya disepakati oleh seluruh pemilik tanah sengketa untuk dialihkan. Surat perjanjian jual beli dan perjanjian hibah tersebut dapat dijadikan dasar untuk membuat peralihan hak secara hibah dengan membawanya ke hadapan Notaris dan PPAT untuk kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan dan memperoleh bukti kepemilikan yang sah.Kata Kunci : Perjanjian Dibawah Tangan, Jual Beli, dan Hibah.