This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Cindy Eka Febriana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PPAT SEBAGAI TURUT TERGUGAT ATAS OBJEK AKTA JUAL BELI BERSTATUS SITA JAMINAN PENGADILAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA NOMOR 22/PDT.G/2017/PN.PWK) Cindy Eka Febriana
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (725.67 KB)

Abstract

PPAT berwenang untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data yuridis pada Kantor Pertanahan. Salah satu perbuatan hukum yang dilakukan adalah jual beli tanah, dimana PPAT berwenang untuk membuat akta jual beli dengan memenuhi syarat bahwa penjual adalah orang yang berhak untuk menjual objek, pembeli adalah orang yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk mempunyai hak atas tanah, dan objeknya adalah tanah yang boleh dialihkan, artinya tidak berstatus jaminan maupun menjadi sengketa di Pengadilan. Sebelum dilakukannya pembuatan akta jual beli, PPAT berkewajiban untuk melakukan pengecekkan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan. Dalam prakteknya kerap ditemui pada saat dilakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan, sertifikat tersebut tidak terdapat catatan mengenai sita jaminan maupun sedang sengketa di Pengadilan, namun dikemudian hari diketahui bahwa sertifikat tersebut masih berstatus sita jaminan pengadilan pada saat dilakukan jual beli. Sehubungan dengan hal tersebut, timbul permasalahan yaitu bagaimana perlindungan serta pertanggungjawaban PPAT atas akta jual beli dengan objek berstatus sita jaminan yang dinyatakan batal oleh Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan metode kualitatif sebagai metode analisis data, pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau studi pustaka. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa perlindungan terhadap PPAT terletak pada hak ingkar serta kewajiban ingkar PPAT sebagai pejabat umum, serta terhadap PPAT hanya punya tanggung jawab formil terhadap akta jual beli, sehingga PPAT tidak dapat dipertanggungjawabkan secara perdata, pidana maupun administratif.Kata Kunci: Tanggung Jawab PPAT, Akta Jual Beli, Sita Jaminan