This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Liza Prihandini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberian Hak Asuh Atas Anak Di Bawah Umur Kepada Orang Tua Laki-Laki (Ayah) Yang Terjadi Akibat Perceraian Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 203/Pdt.G/2018/Pn.Dpk Hani Regina Sari; Liza Prihandini; Surastini Fitriasih
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.968 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai hak asuh atas anak di bawah umur kepada orang tua laki-laki (Ayah) yang terjadi akibat perceraian.iHak asuh anak seharusnya diberikan kepada ibu apabila seorang anak tersebut masih dibawah umur.iNamun hal itu dapat dikesampingkan apabila ayah dapat membuktikan bila sang ibu tidak layak untuk mendapatkan hak asuh anak.iPermasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai tinjauan hukum dalam menentukan hak asuh bagi anak di bawah umur yang jatuh kepada orang tua laki-laki (ayah) akibat perceraian dan aspek hukum yang ditimbulkan dari putusan perceraian yang telah  berkuatan hukum tetap dan hak asuh anak yang telah diputuskan kepada  salah satu orang tua (ayah) (studi kasus) putusan Pengadilan Negeri Nomor 203/Pdt.G/2018/PN.Dpk.iUntuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan bentuk penelitian hukum yuridis normatif dan tipologi penelitian deskriptif evaluatif.iHasil permasalahan adalah ayah mendapatkan hak asuh anak walaupun anak tersebut masih dibawah umur.iHakim memperhatikan faktor-faktor tentang kedekatan, lingkungan, pemeliharaan, perkembangan dan pendidikan anak-anak tersebut dikemudian hari.iHak asuh anak memang seharusnya diberikan kepada pihak yang lebih memungkinkan untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum mencapai umur 18 tahun dengan cara yang baik sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kata kunci: perceraian, hak asuh anak, anak di bawah umur