This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Andi Dini Tenri Liu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DIBACAKAN DAN PENANDATANGANAN PARA PIHAK TIDAK DIHADIRI OLEH SAKSI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 16 /Pdt.G/2015/PN.Krg) Andi Dini Tenri Liu
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (350.958 KB)

Abstract

Akta PPAT digunakan sebagai bukti autentik mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang mengakibatkan perubahan data yuridis. Untuk  pembuatan akta tersebut, PPAT wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Berdasarkan kasus dalam putusan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Krg masih ditemui adanya pembuatan Akta Jual Beli Tanah yang dibuat tidak sesuai dengan prosedur dimana PPAT tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membacakan/menjelaskan isi akta kepada para pihak serta mengabaikan keberadaan saksi dalam proses pembacaan dan penandatanganan aktanya. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa peranan saksi dalam proses pembuatan Akta Jual Beli Tanah oleh PPAT dan akibat hukum terhadap Akta Jual Beli Tanah yang tidak dibacakan kepada para pihak dengan dihadiri oleh saksi berdasarkan putusan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Krg. Metode penelitian penulisan ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian, saksi memiliki peranan untuk memberikan kesaksian bahwa telah terjadi jual beli yang sesuai dengan kehendak para pihak dan juga keberadaannya penting untuk memenuhi syarat kautentikan akta yang dibuat oleh PPAT. Akibat hukum terhadap Akta Jual Beli Tanah yang tidak dibacakan kepada para pihak dan penandatanganannya tidak dihadiri oleh saksi mengakibatkan akta yang dibuat oleh PPAT X menjadi cacat hukum yaitu terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan. Terhadap keadaan ini PPAT X dapat dikenakan sanksi administratif yaitu pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya karena tidak melaksanakan kewajibannya dan apabila ada pihak yang dirugikan oleh PPAT X maka PPAT X bertanggungjawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas jabatannya dan bagi pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban secara perdata. Kata Kunci: Pembuatan Akta Jual Beli; PPAT; Saksi