This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Rezi Rukdianda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sengketa Peralihan Hak Atas Tanah Benda Cagar Budaya (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 515K/PDT/2016) Rezi Rukdianda
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.465 KB)

Abstract

Permasalahan dari penelitian ini bermula dengan adanya gugatan wanprestasi terhadap Akta Pernyataan dan Pengosongan Nomor 2 Tanggal 3 Agustus 2011 oleh Susy Angkawijaya terhadap Muhammad Guruh Sukarno Putra. Walaupun Akta Jual Beli dan Akta Pernyataan dan Pengosongan telah dibuat dihadapan Notaris/PPAT sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan namun Muhammad Guruh Sukarno Putra selaku Tergugat tetap tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan bangunan dan tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 92/Selong yang terletak di Jalan Sriwijaya III, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan yang diperjanjikan dikarenakan tanah dan bangunan rumah tersebut merupakan “Benda Cagar Budaya”. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan peralihan hak atas tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 92/Selong dan kontradiksi penetapan ganti kerugian akibat wanprestasi oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 515 K/PDT/2016. Untuk menganalisa permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Bentuk hasil dari penelitian ini adalah Preskriptif Analitis. Adapun simpulan dari penelitian ini adalah bahwa peralihan hak atas tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 92/Selong tetap sah oleh karena belum ada penetapan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menetapkan hak atas tanah maupun bangunan tersebut merupakan Cagar Budaya. Kemudian, meskipun terdapat kontradiksi dalam penetapan ganti kerugian akibat wanprestasi oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi, namun penetapan ganti kerugian dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 515 K/PDT/2016 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena Majelis Hakim membenarkan asas Pacta Sunt Servanda yang berlaku di antara para pihak, sehingga besaran ganti kerugian yang ditetapkan atas wanprestasi yang terjadi adalah berdasarkan perjanjian yang diadakan oleh para pihak.  Kata Kunci : Wanprestasi, Peralihan Hak Atas Tanah, Cagar Budaya.