This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
A Muhammad Aryadi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AMBIGUITAS IMPLIKASI KLAUSUL PEMBAGIAN HARTA TERHADAP PERJANJIAN PERKAWINAN (ANALISIS AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN NOMOR XXX YANG DIBUAT NOTARIS X) A Muhammad Aryadi
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (536.965 KB)

Abstract

Perkawinan lahir dari kesepakatan untuk terikat dalam suatu perjanjian suci antara calon suami-istri yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita dan akan menimbulkan ikatan lahir batin, sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga  yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah perilaku makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Dalam suatu perkawinan antara suami-istri memiliki hubungan hukum yang terjadi, tidak hanya mengatur mengenai hak dan kewajiban suami-istri, tetapi juga mengatur mengenai hubungan hukum antara orang tua dan anak, hibah, pewarisan, perceraian dan juga perjanjian kawin yang mengatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Perjanjian kawin merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap perundangan yang berlaku dan pada umumnya dimaksudkan untuk mengatur hak-hak suami istri serta mengenai harta kekayaan suami dan istri, baik terhadap harta yang dibawa sebelum perkawinan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan, serta dapat juga mengatur mengenai pengaturan keuangan yang dilakukan selama perkawinan tersebut. Pada dasarnya suatu perjanjian perkawinan merupakan suatu perjanjian, akan tetapi perjanjian perkawinan tidak sepenuhnya tunduk pada asas-asas perikatan, dikarenakan perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang berkaitan dengan hukum keluarga yang para pihaknya harus tunduk pada undang-undang yang bersifat memaksa dan tidak dapat disimpangi kecuali jika dimungkinkan. Perjanjian kawin tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketertiban, kesusilaan, hukum dan agama. Lazimnya Perjanjian Kawin mengatur mengenai pemisahan harta, menjadi pertanyaan ketika adanya suatu ketentuan mengenai pembagian harta di dalamnya seperti yang terdapat di dalam Akta Notaris Nomor XXX yang dibuat oleh Notaris X.Kata kunci       : Harta Benda, Perjanjian, Perjanjian Perkawinan