This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Shabrina Mahfuzh
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jenis Norma dan Sanksi Terhadap notaris yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli dengan kuasa menjual (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 05/B/MPPN/VII/2019) Shabrina Mahfuzh
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.541 KB)

Abstract

Tesis ini membahas mengenai sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dengan kuasa menjual. Studi kasus yang diambil oleh penulis adalah Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 05/B/MPPN/VII/2019 yang pada intinya memuat pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh Mungki Kusumaningrum, Notaris di Kabupaten Kulon Progo yang dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan. Berdasarkan hal tersebut di atas, tesis ini membahas identifikasi mengenai peran notaris dalam melahirkan perjanjian pengikatan jual beli dengan kuasa menjual, dan tanggung jawab notaris terhadap akta perjanjian pengikatan jual beli dengan kuasa menjual. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan analisis terhadap Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tersebut menemukan fakta bahwa a akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan akta kuasa menjual dibuat dengan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf a dan Pasal 38 ayat (1) huruf b mengenai bagian-bagian yang harus dimuat dalam suatu akta. Oleh karena itu, akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan akta kuasa menjual tersebut menjadi terdegradasi seperti akta dibawah tangan dan perbuatan hukum dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan. Kemudian terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut Notaris harus bertanggung jawab secara administratif dan perdata. Kata Kunci : Notaris, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kuasa Menjual