This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Vika Kartika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Status Yuridis Akta Notaris Tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Yang Diselenggarakan Oleh Direksi Yang Berperkara Dengan Perseroannya (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 83/PDT.G/2016/PN.SBY) Vika Kartika
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (534.147 KB)

Abstract

Tesis ini membahas mengenai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 83/Pdt.G/2016/Pn.Sby. yang mana dalam kasus tersebut terdapat Akta Notaris tentang Berita Acara RUPS yang diselenggarakan oleh Direksi yang sedang berperkara di pengadilan dengan perseroan yang dipimpinnya. Permasalahan yang dibahas adalah keabsahan RUPS yang diselenggarakan Direksi selama Direksi berperkara dengan perseroannya dan pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta RUPS yang dibuat dihadapannya serta akibat hukum atas pembatalan Akta RUPS tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data tersebut meliputi studi kepustakaan dan studi dokumen serta didukung dengan wawancara terhadap narasumber yang untuk selanjutnya diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, RUPS yang diselenggarakan oleh Direksi yang sedang berperkara dengan perseroannya adalah tetap sah berdasarkan Pasal 79 jo. Pasal 92 ayat (1) dan (2) UUPT dan tidak bertentangan dengan Pasal 99 ayat (1) huruf a UUPT. Dan pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Berita Acara RUPS tersebut hanya sebatas pada formalitas dari suatu akta autentik dan tidak terhadap materi akta. Serta akibat hukum dari pembatalan akta tersebut adalah segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi RUPS.Kata Kunci : Direksi, Direksi menyelenggarakan RUPS saat berperkara di Pengadilan, Rapat Umum Pemegang Saham.