This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
M Akbar Nasution
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Didasarkan Pada Keterangan Palsu (Studi Terhadap Putusan Nomor 976/Pid.B/2017/PN.Bdg) M Akbar Nasution
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.434 KB)

Abstract

Tesis ini membahas mengenai pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham didasarkan pada keterangan palsu, bagaimana kedudukan suatu akta otentik apabila di dalamnya terdapat keterangan palsu sebagaimana yang ada dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung 976/PID.B/2017/PN.BDG. Permasalahan pada tesis ini adalah 1) kedudukan akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna dalam sistem pembuktian apabila ada keterangan palsu yang diberikan para pihak kepada Notaris pada; 2) tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta berita acara rapat umum pemegang saham yang didasarkan pada keterangan palsu. Metode penelitian yang dipakai, yuridis normatif. Tipologi penelitian deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi literatur. Menggunakan metode pendekatan kualitatif, yang mana menghasilkan bentuk hasil penelitian yaitu deskriptif analitis. Simpulan dari penulisan tesis ini adalah kedudukan kedua akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna dalam proses peradilan dengan adanya keterangan palsu yang diberikan menjadikan kedua akta otentik dibawah tangan dan tidak sah yang dikarenakan tidak dipenuhinya syarat yang diatur pada peraturan perundanganundangan yang mengenai syarat Rapat Umum Pemegang Saham dan syarat peralihan hak atas saham, dan terhadap pembuatan akta otentik yang didasarkan pada keterangan palsu membuat Notaris bertanggung jawab secara perdata dan secara administratif. yang dikarenakan dalam membuat kedua akta Notaris melakukan pelanggaran formal. Saran dari Notaris haruslah memeriksa segala hal yang dibutuhkan untuk membuat akta seperti segala sesuatu kelengkapan dokumen-dokumen dari para penghadap Kata Kunci: Notaris, Akta, Keterangan Palsu.