This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Jonathan Septian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Perkumpulan Yang Menggunakan Nama Instansi Pemerintah (Studi Kasus Perkumpulan Tagar2019PrabowopreSiden) Jonathan Septian
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.441 KB)

Abstract

Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta pendirian dan pendaftaran Perkumpulan yang menggunakan nama instansi pemerintah. Permasalahan yang terjadi di dalam kasus tersebut adalah pemakaian nama Perkumpulan yang menggunakan nama lembaga pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang (“UU No. 16 Tahun 2017”). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yaitu mengacu pada asas-asas hukum tertulis. Sedangkan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan penelitian dan sumber dari website atau dokumen dari internet yang dapat mendukung kepentingan penelitian yang ditulis oleh Penulis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kedudukan hukum Perkumpulan tersebut sebagai badan hukum telah melanggar ketentuan yang diatur dalamUU No. 16 Tahun 2017 dan tindakan notaris yang membuat akta pendirian dan mendaftarkan Perkumpulan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) dan Kode EtikNotaris. Oleh karena itu, terhadap pelanggaran tersebut, Perkumpulan tersebut dijatuhi sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 80A UU No. 16 Tahun 2017 dan notaris yang membuat akta pendirian dan mendaftarkan Perkumpulan tersebut dijatuhi sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UUJN dan sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Notaris.Kata Kunci:Kedudukan Hukum Perkumpulan, Tanggung Jawab Notaris, SanksiUniversitas