This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Citra Thulusia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembebanan Jaminan Fidusia Dengan Akta Notaris Dalam Akad Murabahah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 452K/Ag/2016) Citra Thulusia
Indonesian Notary Vol 4, No 3 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fasilitas pembiayaan pada perusahaan pembiayaan syariah salah satunya adalah akad murabahah. Untuk menjamin pelaksanaan perjanjian berlaku jaminan kebendaan. Islam telah lama mengenal lembaga jaminan sebagai instrumen yang menjamin pembayaran utang. Namun, sampai saat ini belum ada pengaturan secara khusus penggunaan lembaga jaminan fidusia dalam pembiayaan syariah, sehingga masih menggunakan ketentuan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Untuk jaminan fidusia diharuskan adanya Akta Jaminan Fidusia yang dibuat di hadapan Notaris dan harus ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan atau setidak-tidaknya diterangkan apa yang menjadi alasan tidak ditandatanganinya akta oleh pihak atau para pihak yang bersangkutan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan jaminan fidusia dalam akad murabahah; dan keabsahan Akta Jaminan Fidusia yang tidak ditandatangani langsung oleh nasabah di hadapan Notaris dengan analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 452K/Ag/2016. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian preskriptif. Hasil analisis adalah kedudukan jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari akad murabahah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah juncto Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Akta Jaminan Fidusia yang tidak ditandatangani langsung oleh nasabah di hadapan Notaris adalah tidak sah, karena tidak sesuai dengan aturan pembuatan akta autentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Lembaga Pembiayaan Syariah sebaiknya setelah penandatanganan akad murabahah dengan nasabah, langsung diikuti dengan penandatanganan Akta Jaminan Fidusia di hadapan Notaris. Sehingga, nasabah langsung berhadapan dengan Notaris untuk penandatanganan Akta Jaminan Fidusia. Kata kunci: Jaminan, Fidusia, Akad Murabahah.