This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Putri Baszlina
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan X Yang Dibuat Dihadapan Notaris Berdasarkan Surat Kuasa Yang Cacat Materil (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 08/PDT/2019/PT BNA) Putri Baszlina
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.86 KB)

Abstract

Undang-Undang Yayasan (UUY) mewajibkan yayasan yang berdiri sebelum lahirnya UUY untuk melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan UUY. Yayasan X melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan membuat akta pendirian Yayasan X yang baru dihadapan Notaris R. Pada tahun 2010, Yayasan X kemudian melakukan perubahan anggaran dasar kembali dengan Notaris R. Yayasan X ketika menghadap Notaris R diwakili oleh salah satu pengurusnya berdasarkan surat kuasa di bawah tangan bermaterai. Hal ini kemudian digugat oleh para pengurus Yayasan X lainnya karena perbuatan hukum tersebut menurut keterangan mereka tidak pernah memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan pembuatan akta di hadapan Notaris R. Artikel ini mengangkat permasalahan mengenai akibat hukum akta perubahan anggaran dasar Yayasan X yang dibuat berdasarkan surat kuasa yang cacat materil yang tercantum dalam Putusan Nomor 8/PDT/2019/PT.Bna. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis data primer dan sekunder secara kualitatif. Simpulan tesis ini adalah akibat hukum akta perubahan anggaran dasar Yayasan X yang dibuat berdasarkan surat kuasa yang cacat materil adalah batal demi hukum. Notaris dalam hal ini agar lebih teliti dalam memeriksa dokumen pendukung dalam pembuatan akta, khususnya anggaran dasar Yayasan yang telah ada sebelumnya. Kata kunci: Akta Notaris, Yayasan, Perubahan Anggaran Dasar Yayasan, Surat Kuasa.