Tesis ini membahas tentang kepastian hukum atas pelaksanaan Debt to Equity Swap terhadap obligasi yang dikonversi menjadi saham dalam rangka penundaan kewajiban pembayaran utang. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, obligasi sebagai surat berharga yakni efek atau merupakan bentuk surat bukti utang emiten kepada kreditor pemegang obligasi yang memiliki jangka waktu jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan. Dalam jangka waktunya, dapat dimungkinkan terjadinya keadaan dimana Emiten tidak mampu atau gagal bayar atas utang lain yang dimiliki. Untuk itu, pengajuan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan guna penataan utang-utang emiten tersebut. Salah satu metode dalam rangka perdamaian di penundaan kewajiban pembayaran utang atas Obligasi yang dimiliki oleh Emiten atau Debitor yaitu Debt to Equity Swap. Dalam tesis ini, dibahas mengenai bagaimana tata cara pelaksanaan Debt to Equity Swap terhadap Obligasi non-convertible dalam rangka penundaan kewajiban pembayaran utang. Sejalan dengan pelaksanaannya, bagaimanakah keberlangsungan wali amanat serta berakhirnya peran sebagai wakil dari kreditor pemegang obligasi dalam menjalankan segala tugas, wewenang serta fungsi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan. Bentuk penelitian ini adalah yuridis-normatif, dengan sifat penelitian deskriptif-analitis serta dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif. Atas dasar keadaan yang diuraikan, tidak ada upaya yang diwajibkan pada pelaksanaan Debt to Equity Swap terhadap Obligasi non-convertible dalam rangka penundaan kewajiban pembayara utang, melainkan dapat dilakukan melalui upaya yaitu mempercepat jangka waktu Obligasi, serta dalam rangka ini pula keberlangsungan peran wali amanat masih terus berjalan.Kata Kunci: Debt to Equity Swap terhadap Obligasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Wali Amanat.