This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Devka Octara Putera Akbar Girindrawardha Octara Putera Akbar Girindrawardha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Wasiat Yang Dibatalkan Oleh Hakim Yang Berisikan Erfstelling Atau Legaat Kepada Cucu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 295 PK/PDT/2020) Devka Octara Putera Akbar Girindrawardha Octara Putera Akbar Girindrawardha
Indonesian Notary Vol 3, No 4 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.279 KB)

Abstract

Penelitian ini terkait dengan akta wasiat umum yang dibatalkan oleh hakim dengan pertimbangan akta wasiat berbentuk wasiat fidei commis serta melanggar hak para ahli waris. Berdasarkan pada pengertian wasiat ialah surat yang berisikan kehendak yang dibuat oleh pewaris yang merupakan tindakan hukum yang ingin dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia dan dalam pembuatan akta wasiat umum ini  dilakukan di hadapan seorang notaris yang mengakibatkan notaris juga dijadikan sebagai turut tergugat sebagai pihak yang membuatkan akta yang dianggap tidak sesuai dengan hukum di indoneisa. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat batalnya akta wasiat umum yang dibatalkan oleh hakim karena berisikan erfstelling dan legaat kepada cucu serta tanggung jawab notaris terhadap akta wasiat umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus dan pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Hasil dari penelitian ini terdapat akibat akta wasiat umum yang dibatalkan oleh pengadilan yakni akta wasiat tersebut kehilangan keautentikannya dan menyebabkan tindakan hukum yang ada di dalamnya menjadi batal dan cucu pewaris tidak dapat menikmati keuntungan dari akta wasiat dan Akta wasiat tersebut dibatalkan oleh hakim tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada notaris yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, Peran notaris dalam memberikan keterangan kepada hakim sangatlah dibutuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya agar akta wasiat yang seharusnya dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan hukum berakibat menjadi batal dan pihak dalam akta mendapat kerugian dan peran dari kementerian dan organisasi notaris sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas notaris. Kata kunci: Akta wasiat, erfstelling dan legaat kepada cucu