This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Yoni Agus Setyono
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Yang Membuat Akta Jual Beli Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3537 K/Pdt/2018) Rizki Fajar Krismiatri; Yoni Agus Setyono
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.679 KB)

Abstract

Perbuatan Notaris/PPAT yang membuat akta jual beli tidak berdasarkan kesepakatan para pihak sehingga mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak didalamnya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hal ini, Notaris/PPAT telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (4) huruf d, huruf g, dan huruf i Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2006 jo Penjelasan Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, sehingga akta yang dibuat menjadi batal, tidak sah dan cacat hukum. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai tanggung jawab Notaris/PPAT dalam membuat Akta Jual Beli yang dibuat secara melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3537 K/Pdt/2017) dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat Akta Jual Beli yang dibuat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3537K/Pdt/2018. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan metode analisis data secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris/PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat akta jual beli tidak berdasarkan kesepakatan para pihak dan dalam proses pembuatan, pembacaan serta penandatanganan akta jual beli tidak dilakukan dihadapan Notaris/PPAT dan dihadiri oleh saksi-saksi berakibat akta tersebut batal demi hukum dan dapat dikenakan pertanggungjawaban secara perdata, pertanggungjawaban administrasi dan pertanggungjawaban pidana kemudian pihak yang dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh Notaris/PPAT wajib untuk mendapatkan ganti rugi. Perlindungan hukum yang diberikan atas perbuatan melawan hukum adalah pembatalan dan pemulihan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 00094/Jenggot dari atas nama MD dan NH dibatalkan dan dialihkan kembali menjadi pemilik semua yaitu FH. Kata Kunci : Notaris/PPAT, Perbuatan Melawan Hukum, Akta Jual Beli