This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
I Made Hendrawan Dwi Saputra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Bertindak Orang Asing Sebagai Pihak Dalam Akta Perjanjian Mengulangsewakan Tanah Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2099 K/PDT/2017 I Made Hendrawan Dwi Saputra
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (285.873 KB)

Abstract

Penelitian ini Membahas mengenai Kewenangan Bertindak dari Orang Asing sebagai Pihak dalam Akta Perjanjian Mengulangsewakan. Penting bagi Notaris untuk memperhatikan dan mengetahui Kewenangan bertindak bagi Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia sebagai Pihak dalam Akta. Hal ini disebabkan kelalaian atau ketidaktahuan Notaris terhadap hal tersebut akan mengakibatkan kedudukan dan kewenangan Orang Asing sebagai pihak dalam Akta menjadi tidak sah, sehingga membuat Akta Perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum.  Adapun Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini adalah mengenai Kewenangan bertindak Orang Asing sebagai Pihak dalam Akta Perjanjian Mengulangewakan Tanah.  Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini, peneliti akan meninjau dari Peraturan Perundang-Undangan terkait beserta menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2099 K/Pdt/2017. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa pentingnya Notaris untuk mengetahui Kewenangan Bertindak Orang Asing sebagai Pihak dalam Pembuatan Perjanjian Mengulangsewakan Tanah dengan melihat maksud dan tujuan dari Orang Asing tersebut berada di Indonesia serta memperhatikan Hukum Pertanahan dan Izin Tinggal Keimigrasiannya. Bahwa akibat Hukum dari ketidakwenangan Orang Asing sebagai Pihak dalam Perjanjian yang merupakan pelanggaran terhadap syarat subyektif sahnya suatu perjanjian maka dari itu Perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Kata Kunci    : Kewenangan Bertindak, Orang Asing, Perjanjian Mengulangsewakan Tanah