This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Anggarini Pawestri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG DITANDATANGANI DI LUAR WILAYAH JABATAN DIHADAPAN PPAT LAIN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 570/K/PID/2017) Anggarini Pawestri
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.922 KB)

Abstract

Menerima limpahan pekerjaan dari sesama rekan Notaris/PPAT yang berbeda wilayah kerja berdasarkan rasa percaya, yang selama ini dalam perakteknya memang sering dilakukan oleh para PPAT. Namun rasa percaya terhadap rekan sesama notaris/PPAT tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam pembuatan akta dengan mengesampingkan prosedur-prosedur dalam pembuatan akta. Ada dua masalah yang diangkat dalam tesis ini yaitu: tanggung jawab PPAT yang melakukan pembuatan akta APHB di luar wilayah jabatannya; dan akibat hukum pembuatan akta APHB yang ditanda tangani diluar wilayah jabatannya dihadapan PPAT lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis-normatif, yaitu suatu penelitian yang menggunakan cara untuk mendapatkan data dari bahan-bahan kepustakaan terutama yang berhubungan mengenai masalah hukum seperti peraturan-peraturan tertulis atau hukum positif serta bahan-bahan hukum lain yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Menurut sifatnya penelitian ini merupakan tipe penelitian eksplanatoris serta menggunakan jenis data sekunder berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa terhadap akta APHB yang dibuat oleh PPAT diluar wilyah jabatannya yang ditanda tangani di hadapan PPAT lain tanpa dihadiri para pihak, saksi ataupun di bacakan oleh PPAT membuat tidak terpenuhinya prosedur dan tata cara pembuatan akta, sehingga mengakibatkan akta tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Dan terhadap kepemilikannya kembali menjadi harta bersama dan perbuatan hukumnya dianggap tidak pernah dilakukan. Terhadap perbuatan PPAT tersebut dapat diminta pertanggung jawabannya baik secara administratif, perdata maupun pidana.Kata kunci: PPAT, APHB, Akta PPAT