This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Ibreina Saulisa Agitha Pandia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelanggaran Jabatan Terkait Kelalaian Notaris Dalam Memenuhi Perjanjian Yang Mengikat Notaris (Studi Kasus: Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor : 09/B/MPPN/XI/2018) Ibreina Saulisa Agitha Pandia
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.391 KB)

Abstract

Artikel ini membahas mengenai kelalaian Notaris yang dilakukannya dalam memenuhi perjanjian yang mengikat Notaris. Notaris yang telah melakukan kelalaian dalam memenuhi perjanjian. Adapun rumusan masalah yang diangkat pada penulisan artikel ini adalah mengenai akibat hukum terhadap Notaris yang terikat dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Dan juga mengenai tanggung jawab Notaris atas kelalaian yang dilakukan Notaris dalam memenuhi perjanjian yang mengikat Notaris. Dalam penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian dengan bentuk Yuridis Normatif yaitu dengan meneliti data sekunder, dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan untuk mendukung penelitian adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data adalah dengan studi dokumen, setelah itu analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu disusun kembali sehingga ditemukan simpulan dalam penelitian. Hasil dari penulisan artikel ini adalah bahwa Notaris harus memenuhi perjanjian apabila sudah terikat dalam perjanjian yang dibuatnya meskipun itu bukan merupakan tugas dan kewajibannya, Apabila terjadi pelanggaran maka Notaris harus bertanggung jawab dengan menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, dalam kasus ini Notaris harus menerima sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari Majelis Pengawas Notaris dan juga sanksi perdata yaitu denda. Oleh sebab itu, dalam memberikan jasanya Notaris harus benar-benar memahami aturan yang ada, sehingga tidak mengikatkan dirinya kedalam perjanjian.Kata kunci : notaris, perjanjian, tanggung jawab