This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Ayasha Salsabil Sosiawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Notaris Dalam Pemenuhan Prinsip Syariah Pada Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Di Bank Syariah Ayasha Salsabil Sosiawan
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (495.852 KB)

Abstract

Notaris rekanan Bank Syariah dituntut sebagai pejabat yang kompeten terhadap akad-akad syariah. Penerapan akad pembiayaan Murabahah Bil Wakalah seringkali tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Fatwa DSN-MUI tentang Murabahah sehingga rentan mengandung unsur gharar dan riba, serta mengakibatkan tidak terpenuhinya Prinsip Syariah. Mayoritas Bank Syariah sudah mempunyai draft akta akad pembiayaan sendiri, termasuk akta akad pembiayaan murabahah bil wakalah. Dengan kurang pemahaman Notaris dan Nasabah terhadap akad syariah menjadikan Notaris dan Nasabah tidak menyadari atau membiarkan bahwa akta akad pembiayaan murabahah bil wakalah tidak memuat pernyataan dalam akta dengan sebenar-benarnya. Jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan tipelogi penelitian deskriptif analitis. Metode penelitian tersebut menghasilkan suatu kesimpulan, peran Notaris dalam pemenuhan Prinsip Syariah pada Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah di Bank Syariah dapat dinilai dari pemahaman Notaris terhadap produk pembiayaan murabahah bil wakalah. Notaris yang paham pasti dapat mengidentifikasi kesesuaian antara teori dan praktik dalam akad pembiayaan murabahah maupun akad pembiayaan murabahah bil wakalah. Dengan pemahaman itu pula, Notaris dapat menjalankan kewenangan dan kewajibannya dengan baik sesuai UUJN. Patutnya Notaris tidak dengan mudah mendapatkan Sertifikasi Syariah. Hal tersebut sangat berpengaruh bagi Notaris yang hendak menjadi rekanan Bank Syariah. Kata Kunci      : Murabahah Bil Wakalah, Peran Notaris, Prinsip Syariah.