This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
M Adi Saputra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dampak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 59/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dibuat oleh Notaris L M Adi Saputra
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (373.434 KB)

Abstract

Saat ini peraturan mengenai Perseroan Terbatas yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Perseroan sebagai badan hukum memiliki modal, yakni jumlah modal yang disebutkan atau dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan. Modal dasar tersebut terdiri dan terbagi dalam saham, saham adalah Legal Standing dari seseorang untuk dapat ikut dalam Suatu Rapat Umum suatu Perseroan Terbatas. Salah satu RUPS adalah RUPS LB yang dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan. Hasil dari RUPS baik Itu RUPST maupun RUPSLB biasanya dibuatkan dalam bentuk Akta Autentik, Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik., dikarenakan hal tersebut, maka akan dibahas mengenai Implikasi Hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat oleh Notaris L pasca Putusan Pengadilan, dan Dampak Putusan Pengadialn terhadap Para Ahli Waris Pemegang Saham, Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yurisdis normatif dengan melakukan dekriptif analitis. Simpulan dari hal tersebut diatas Akta Pernyataan Keputusan Rapat pada rapat umum pemegang saham harus memenuhi ketentuan UUPT yang dimana salah satunya adalah harus memenuhi kewenangan bertindak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa,yaitu harus namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham. dan Para Ahli Waris Saham hanya mendapat pembagian deviden secara bersama-sama senilai saham yang ditinggalkan oleh si Pewaris,selain itu Para Ahli Waris Saham harus bersama-sama menunjuk satu nama Ahli Waris untuk dicatatkan di dalam Daftar Pemegang Saham.Kata kunci : RUPS, Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Putusan Pengadilan, Para ahli Waris.