This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Alifia Annisa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Jabatan Notaris Bersertifikasi Syariah Alifia Annisa
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (493.331 KB)

Abstract

Universitas IndonesiaBEBERAPA ASPEK HUKUM BERKAITAN DENGAN SERTIFIKASI SYARIAH TERHADAP NOTARISAlifia Annisaa, Aad Rusyad NurdinAbstrakNotaris berwenang untuk membuat akta akad pembiayaan di perbankan syariah. Sehingga Notaris harus memahami hukum dan akad-akad pembiayaan syariah yang akan dihadapinya. Oleh karena disebutkan bahwa notaris harus memperhatikan undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya dalam pembuatan akta, maka jika seorang notaris hendak membuat akta akad pembiayaan syariah, haruslah ia menguasai seluk beluk akad pembiayaan syariah. Jika notaris sendiri tidak memahami tentang akad pembiayaan syariah, maka sudah pasti ia akan kebingungan saat menghadapi klien, karena ranah syariah merupakan ranah yang jauh berbeda dengan ranah hukum perdata. Hingga saat ini belum ada peraturan tertulis yang mengatur mengenai notaris syariah. Notaris yang ingin membuat akta akad pembiayaan syariah hanya harus memiliki sertifikat pelatihan mengenai kontrak produk perbankan syariah, yang dianggap sebagai sertifikasi notaris syariah. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder. Metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif dengan menggunakan alat pengumpul data yaitu wawancara dengan para ahli.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa akad pembiayaan harus memenuhi ketentuan UUJNP pasal 38 dan juga memperhatikan ketentuan KUHPer pasal 1320 mengenai perjanjian, tanpa mengindahkan ketentuan mengenai akad-akad pembiayaan syariah yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI, Peraturan OJK dan Peraturan Bank Indonesia dan akta akad pembiayaan yang dibuat oleh notaris yang tidak bersertifikasi syariah adalah tetap bersifat autentik selama memenuhi rukun dan syarat akad, serta ketentuan pembuatan akta dalam UUJN.Kata Kunci : Akad Pembiayaan, Sertifikasi Syariah