This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Raissa Almira Pradipta
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Akibat Konversi Utang Menjadi Setoran Saham Perseroan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 32/PDT.G/2017/PN Plk) Raissa Almira Pradipta
Indonesian Notary Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.329 KB)

Abstract

Tesis ini akan membahas mengenai Konversi Utang menjadi Setoran Saham Perseroan berdasarkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 32/PDT.G/2017/PN Plk. Dalam putusan pengadilan tersebut, terdapat ketidaksesuaian Konversi Utang yang dilakukan oleh Perseroan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dengan adanya beberapa ketidaksesuaian dari proses yang telah dilakukan oleh Perseroan menggugah minat Penulis untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait keabsahan dari Akta Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh Notaris dan pertanggungjawaban Notaris sebagai pembuat akta autentik tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa keabsahan dari Akta Perubahan Anggaran Dasar dapat batal demi hukum dikarenakan adanya cacat hukum dalam proses Konversi Utang menjadi Setoran Saham. Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya adalah sebatas pada keabsahan syarat formil. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban mengenai syarat materiil, apabila Notaris telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan jabatannya. Dengan adanya pelanggaran tersebut, Notaris dapat dikenakan sanksi administratif, perdata dan pidana. Kata Kunci: Perseroan, Akta Perubahan Anggaran Dasar, Konversi Utang, Tanggung Jawab Notaris, Setoran Saham.