This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Jovita .
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Dari Pemalsuan Tanda Tangan Salah Satu Pihak Dalam Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Notaris/PPAT Jovita .
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (480.479 KB)

Abstract

PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Namun demikian, ada PPAT yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. PPAT dapat dituntut untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya, terutama apabila akta tersebut cacat hukum karena kelalaiannya. Tesis ini membahas tentang bagaimana akibat hukum terhadap Akta Jual Beli dan akibat hukum serta tanggung jawab PPAT yang terbukti bersalah dalam membuat Akta Jual Beli dimana tanda tangan salah satu pihaknya terbukti tidak sah. Seorang PPAT di Pekanbaru melakukan pelanggaran dengan menyuruh salah satu pihak bernama Nurbaini untuk menandatangani kertas HVS kosong, lalu tanda tangan tersebut dipalsukan di atas blanko akta yang disalahgunakan menjadi Akta Jual Beli tanpa sepengetahuannya, seolah-olah Nurbaini menyetujui isi akta tersebut, padahal Nurbaini tidak pernah menghendaki adanya perbuatan jual beli atas tanah miliknya, sehingga Nurbaini mengalami kerugian karena beralihnya kepemilikan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah miliknya kepada pihak lain bernama Mardiana. Dalam kasus ini, PPAT ditetapkan sebagai terdakwa karena hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa tanda tangan Nurbaini dalam Akta Jual Beli itu tidak identik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis, dianalisa dengan metode kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah PPAT terbukti bersalah karena telah melakukan pelanggaran dalam pembuatan Akta Jual Beli. Sehingga yang bersangkutan diancam pidana dalam Pasal 264 KUHP, dan dijatuhkan sanksi pidana penjara selama 18 bulan. Dengan demikian, kepada yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.Kata Kunci: Akta Jual Beli, Pelanggaran, PPAT