This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Erik Chandra Sagala
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Hukum Terhadap Pemegang Saham Perseroan Terbatas Yang Belum Menyetorkan Modal Saham (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 211/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel) Erik Chandra Sagala
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.734 KB)

Abstract

Salah satu syarat pendirian Perseroan Terbatas menurut peraturan perundangundangan adalah para pendiri wajib menyetorkan modal perseroan pada saat ditandatanganinya akta pendirian perseroan. Tetapi dalam praktek sehari-hari terkadang para pendiri perseroan melakukan penyelundupan hukum dengan tidak benar-benar menyetorkan modal yang dimaksud pada saat melakukan penandatanganan akta pendirian. Permasalahan semacam ini pada umumnya terjadi karena para pendiri perusahaan sebenarnya tidak memiliki modal atau tidak berkeinginan menggelontorkan dananya sebagai modal disetor dalam perseroan sehingga para pendiri melakukan penyelundupan hukum (fraus legis) dengan cara membuat catatan berupa surat pernyataan dan/atau kuitansi tanda penerimaan sehingga pendiri seolah-olah telah melakukan penyetoran saham secara tunai kepada perseroan, akan tetapi sebenarnya penyetoran modal tersebut tidak secara nyata dilakukan. Terkait hal tersebut, salah satu permasalahan hukum yang nyata terjadi adalah antara para pemegang saham dalam sebuah perseroan yang bernama PT Bumi Ulu Talo terkait dengan permohonan pelaksanaan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) yang dimintakan oleh salah seorang pemegang saham mayoritas yang secara secara de jure telah dianggap sebagai pemilik saham karena dalam akta pendirian disebutkan pemegang saham termaksud telah menyetorkan sahamnya kepada perseroan akan tetapi secara de facto sama sekali belum pernah menyetorkan saham sesuai dengan yang dinyatakan dalam akta pendirian perseroan. Dalam jurnal ini akan dibahas mengenai pengaturan terhadap modal dasar yang belum disetorkan oleh pemegang saham, implikasi hukum terhadap pemegang saham yang belum menyetorkan modal dasar sebagai dasar kepemilikan saham, dan perlindungan hukum terhadap pemegang saham yang sudah menyetorkan modal dasar. Lewat metode deskriptif analitis akan dibahas mengenai penyelesaian hukum terhadap pemegang saham perseroan terbatas yang belum setor modal dasar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 211/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel, termasuk di dalamnya mengenai peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas yang modal dasarnya tidak disetor secara nyata pada saat penandatanganan akta. Kata kunci : Pemegang Saham, Perseroan Terbatas, Modal Dasar