Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi salah satu opsi yang diambil perusahaan untuk melakukan restrukturisasi utang. Celah hukum yang ada pada perundang-undangan terkait, memberi ruang dibuatnya skenario dalam melaksanakan PKPU untuk mencapai tujuan utama yang ditargetkan perusahaan. Penerbitan surat sanggup menjadi alat untuk tercapainya tujuan dilaksanakan PKPU. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana relevansi penerbitan surat sanggup tanpa peran notaris dapat mencederai kepentingan kreditor utang usaha/vendor dan pentingnya peran notaris terkait proses verifikasi piutang terhadap surat sanggup yang dipegang oleh kreditor konkuren konversi merujuk perkara PKPU pada putusan homologasi nomor 127/PDT.SUS -PKPU/2017/PN.Niaga.JKT.PST. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data sekunder dengan alat pengumpulan data studi dokumen. Simpulan penelitian ini adalah penerbitan surat sanggup tanpa peran notaris digunakan sebagai alat membentuk suara mayoritas dalam rapat kreditor untuk menyetujui rencana perdamaian yang diajukan debitor yang berelevansi mencederai kepentingan kreditor dan notaris berperan penting dalam penerbitan surat sanggup untuk menghindari penggelapan hukum. Saran dalam penelitian ini, pengadilan niaga dalam mengabulkan permohonan PKPU dalam putusan PKPU sementara, memasukkan ketentuan bahwa surat sanggup sebagai piutang kreditor yang diajukan kepada pengurus dapat diakui apabila diterbitkan dihadapan notaris. Kata kunci: surat sanggup, notaris, PKPU.